Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PP Nomor 63 Tahun 1996 | Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 1996 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA RI KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT INDUSTRI PESAWAT TERBANG NUSANTARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana ditetapkan sebagai penerima-an Negara yang sebelumnya merupakan pinjaman kepada Per-usahaan Perseroan (PERSERO) PT Industri Pesawat Terbang Nusantara untuk membiayai penyelesaian program pembuatan prototipe pesawat N-250. (2) Nilai penambahan penyertaan modal Negara Republik INDONESIA ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Industri Pesawat Terbang Nusantara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sebesar Rp 400.000.000.000,00 (empat ratus miliar rupiah).
Koreksi Anda