Pasal 1
Terhitung tanggal 20 Agustus 1987 kekayaan Negara yang berada pada Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Departemen Perhubungan berupa suku cadang kapal-kapal keruk yang berasal dari dana bantuan Belanda dan Jepang serta Kapal Tunda Anoman VII dialihkan dan ditetapkan sebagai penambahan penyertaan modal Negara kedalam modal Perusahaan Umum (PERUM) Pengerukan.