Koreksi Pasal 6
PP Nomor 62 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2021 tentang JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA LEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA
Teks Saat Ini
Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara pengenaan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan Pasal 2 diatur dengan Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA.
Koreksi Anda
