Koreksi Pasal 2F
PP Nomor 62 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 46 TAHUN 2007 TENTANG KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS BATAM
Teks Saat Ini
(1) Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam berwenang MENETAPKAN kebijakan umum, membina, mengawasi, mengevaluasi pencapaian perjanjian kinerja, dan mengoordinasikan kegiatan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundangan-undangan.
(2) Ketentuan mengenai pelaksanaan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Ketua Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.
Koreksi Anda
