Pasal 1
Negara
melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelayaran Samudera Djakarta Lloyd, yang statusnya sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) ditetapkan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 20 Tahun 1974 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara “Djakarta Lloyd” Menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO).