Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

PP Nomor 62 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2013 tentang INVESTIGASI KECELAKAAN TRANSPORTASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengamanan sarana transportasi dan lokasi Kecelakaan Transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dilakukan sampai dengan berakhirnya pelaksanaan Investigasi Kecelakaan Transportasi oleh Komite Nasional Keselamatan Transportasi.
Koreksi Anda