Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PP Nomor 62 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2013 tentang INVESTIGASI KECELAKAAN TRANSPORTASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) wajib melakukan pengamanan sarana transportasi dan lokasi Kecelakaan Transportasi.
Koreksi Anda