Koreksi Pasal 31
PP Nomor 62 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2013 tentang INVESTIGASI KECELAKAAN TRANSPORTASI
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan Investigasi Kecelakaan Transportasi dilakukan oleh Investigator.
(2) Investigator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memiliki kualifikasi dan kompetensi kecakapan tertentu yang dibuktikan dengan sertifikat kecakapan.
(3) Sertifikat kecakapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diperoleh melalui pendidikan dan pelatihan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
