Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PP Nomor 62 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2013 tentang INVESTIGASI KECELAKAAN TRANSPORTASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Investigasi lanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 paling sedikit dilakukan dengan: a. meminta keterangan dari pihak yang terkait dengan kecelakaan; b. mengumpulkan data tambahan untuk melengkapi data investigasi awal; c. melakukan uji laboratorium; dan/atau d. membuat analisis dari hasil keterangan, pengumpulan barang bukti Kecelakaan Transportasi, dan data yang telah diperoleh.
Koreksi Anda