Koreksi Pasal 28
PP Nomor 62 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2013 tentang INVESTIGASI KECELAKAAN TRANSPORTASI
Teks Saat Ini
Investigasi awal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 paling sedikit dilakukan dengan:
a. mengumpulkan data dan barang bukti Kecelakaan Transportasi;
b. mengambil gambar atau foto;
c. mendata korban; dan/atau
d. mengumpulkan informasi dan keterangan di lokasi Kecelakaan Transportasi dari pihak yang mengetahui kejadian kecelakaan.
Koreksi Anda
