Koreksi Pasal 54
PP Nomor 62 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2013 tentang INVESTIGASI KECELAKAAN TRANSPORTASI
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyampaian dan pengelolaan sistem informasi Investigasi Kecelakaan Transportasi diatur dengan Peraturan Ketua Komite Nasional Keselamatan Transportasi.
Koreksi Anda
