Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 51

PP Nomor 62 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2013 tentang INVESTIGASI KECELAKAAN TRANSPORTASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sistem informasi Investigasi Kecelakaan Transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 paling sedikit memuat: a. jumlah Kecelakaan Transportasi; b. jenis Kecelakaan Transportasi; c. penyebab terjadinya Kecelakaan Transportasi; d. akibat Kecelakaan Transportasi; e. fasilitas Investigasi Kecelakaan Transportasi; f. tenaga Investigator Kecelakaan Transportasi; g. lokasi Kecelakaan Transportasi; dan/atau h. isi rekomendasi.
Koreksi Anda