Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 41

PP Nomor 62 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2013 tentang INVESTIGASI KECELAKAAN TRANSPORTASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Laporan awal Investigasi Kecelakaan Transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2) huruf b memuat: www.djpp.kemenkumham.go.id a. riwayat operasi prasarana dan/atau sarana transportasi; b. data korban; c. data kerusakan prasarana dan sarana transportasi; d. data kerusakan lain di luar prasarana dan sarana transportasi; e. data personil yang terkait dengan kecelakaan; f. data rekaman operasi; g. komponen yang dapat dijadikan bukti dalam investigasi; h. data medis; i. data cuaca dan kondisi alam; j. hasil wawancara atau tanya jawab dengan petugas yang terkait; dan k. data penunjang lain yang terkait dengan Kecelakaan Transportasi.
Koreksi Anda