Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 40

PP Nomor 62 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2013 tentang INVESTIGASI KECELAKAAN TRANSPORTASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2) huruf a hanya berlaku untuk kecelakaan Pesawat Udara. (2) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. pabrik dan nomor seri pesawat; b. nama operator; c. kebangsaan pilot dan penumpang; d. tanggal dan waktu kejadian; dan/atau e. kondisi dan situasi lokasi kecelakaan.
Koreksi Anda