Koreksi Pasal 39
PP Nomor 62 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2013 tentang INVESTIGASI KECELAKAAN TRANSPORTASI
Teks Saat Ini
(1) Hasil kerja tim investigasi dibuat dalam bentuk laporan Investigasi Kecelakaan Transportasi.
(2) Laporan Investigasi Kecelakaan Transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. pemberitahuan (notification);
b. laporan awal (preliminary report); dan
c. laporan akhir (final report).
Koreksi Anda
