Koreksi Pasal 23
PP Nomor 62 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2013 tentang INVESTIGASI KECELAKAAN TRANSPORTASI
Teks Saat Ini
Komite Nasional Keselamatan Transportasi wajib segera meneruskan pemberitahuan kecelakaan Pesawat Udara atau Kejadian Serius sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 kepada:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. negara tempat pesawat terdaftar;
b. negara operator;
c. negara tempat perancang pesawat;
d. negara industri pesawat atau komponen; dan
e. International Civil Aviation Organization apabila berat pesawat melebihi
2.250 Kg (dua ribu dua ratus lima puluh kilogram).
Koreksi Anda
