Koreksi Pasal 21
PP Nomor 62 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2013 tentang INVESTIGASI KECELAKAAN TRANSPORTASI
Teks Saat Ini
Setiap kecelakaan Kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 wajib diberitahukan kepada Komite Nasional Keselamatan Transportasi oleh:
a. nakhoda;
b. pemilik Kapal; atau
c. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi.
Koreksi Anda
