Koreksi Pasal 20
PP Nomor 62 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2013 tentang INVESTIGASI KECELAKAAN TRANSPORTASI
Teks Saat Ini
Setiap Kereta Api yang mengalami kecelakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 wajib diberitahukan kepada Komite Nasional Keselamatan Transportasi oleh:
a. penyelenggara prasarana Kereta Api;
b. penyelenggara sarana Kereta Api; atau
c. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi.
Koreksi Anda
