Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PP Nomor 62 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2013 tentang INVESTIGASI KECELAKAAN TRANSPORTASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap Kereta Api yang mengalami kecelakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 wajib diberitahukan kepada Komite Nasional Keselamatan Transportasi oleh: a. penyelenggara prasarana Kereta Api; b. penyelenggara sarana Kereta Api; atau c. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi.
Koreksi Anda