Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PP Nomor 62 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2013 tentang INVESTIGASI KECELAKAAN TRANSPORTASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kecelakaan tertentu kendaraan bermotor umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d, meliputi: a. terdapat korban jiwa paling sedikit 8 (delapan) orang; b. mengundang perhatian publik secara luas; c. menimbulkan polemik/kontroversi; d. menimbulkan prasarana rusak berat; www.djpp.kemenkumham.go.id e. berulang-ulang pada merek dan/atau tipe kendaraan yang sama dalam satu tahun; f. berulang-ulang pada lokasi yang sama dalam satu tahun; dan/atau g. mengakibatkan pencemaran lingkungan akibat limbah atau Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang diangkut.
Koreksi Anda