Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PP Nomor 62 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2013 tentang INVESTIGASI KECELAKAAN TRANSPORTASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal Kapal berbendera INDONESIA mengalami kecelakaan di luar wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA, Komite Nasional www.djpp.kemenkumham.go.id Keselamatan Transportasi melakukan Investigasi Kecelakaan Transportasi di negara tempat terjadinya kecelakaan sesuai dengan ketentuan internasional.
Koreksi Anda