Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PP Nomor 62 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2013 tentang INVESTIGASI KECELAKAAN TRANSPORTASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kecelakaan Pesawat Udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c terdiri atas: a. Pesawat Udara yang jatuh pada saat tinggal landas, lepas landas, atau selama penerbangan; b. tabrakan antar Pesawat Udara atau antar Pesawat Udara dengan fasilitas di bandar udara; c. Pesawat Udara yang hilang atau tidak dapat diketemukan; dan/atau d. Pesawat Udara yang mengalami Kejadian Serius (serious incident).
Koreksi Anda