Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PP Nomor 62 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2012 tentang USAHA JASA PENUNJANG TENAGA LISTRIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Akreditasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) diberikan oleh Menteri. (2) Dalam pelaksanaan akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri dapat dibantu oleh panitia akreditasi ketenagalistrikan. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara akreditasi diatur dalam Peraturan Menteri.
Koreksi Anda