Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PP Nomor 62 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2012 tentang USAHA JASA PENUNJANG TENAGA LISTRIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Usaha jasa penunjang tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf f, huruf h, dan huruf i diklasifikasikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Klasifikasi untuk usaha jasa penunjang tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf k diatur dalam Peraturan Menteri.
Koreksi Anda