Koreksi Pasal 10
PP Nomor 62 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2012 tentang USAHA JASA PENUNJANG TENAGA LISTRIK
Teks Saat Ini
(1) Usaha jasa Sertifikasi Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf j diklasifikasikan dalam bidang:
a. pembangkitan tenaga listrik;
b. transmisi tenaga listrik;
c. distribusi tenaga listrik; dan
d. Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik.
(2) Usaha jasa Sertifikasi Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan di bidang pembangkitan tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a diklasifikasikan dalam subbidang:
a. konsultansi;
b. pembangunan dan pemasangan;
c. pemeriksaan dan pengujian;
d. pengoperasian;
e. pemeliharaan;
f. penelitian dan pengembangan;
g. pendidikan dan pelatihan;
h. laboratorium penguji;
i. asesor ketenagalistrikan;
j. usaha jasa lain yang secara langsung berkaitan dengan pembangkitan tenaga listrik.
(3) Usaha jasa Sertifikasi Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan di bidang transmisi tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diklasifikasikan dalam subbidang:
a. konsultansi;
b. pembangunan dan pemasangan;
c. pemeriksaan dan pengujian;
d. pengoperasian;
e. pemeliharaan;
f. penelitian dan pengembangan;
g. pendidikan dan pelatihan;
h. laboratorium penguji;
i. asesor ketenagalistrikan;
j. usaha jasa lain yang secara langsung berkaitan dengan transmisi tenaga listrik.
(4) Usaha jasa Sertifikasi Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan di bidang distribusi tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diklasifikasikan dalam subbidang:
a. konsultansi;
b. pembangunan dan pemasangan;
c. pemeriksaan dan pengujian;
d. pengoperasian;
e. pemeliharaan;
f. penelitian dan pengembangan;
g. pendidikan dan pelatihan;
h. laboratorium penguji;
i. asesor ketenagalistrikan;
j. usaha jasa lain yang secara langsung berkaitan dengan distribusi tenaga listrik.
(5) Usaha jasa Sertifikasi Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan di bidang Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d diklasifikasikan dalam subbidang:
a. konsultansi;
b. pembangunan dan pemasangan;
c. pemeriksaan dan pengujian;
d. pemeliharaan;
e. penelitian dan pengembangan;
f. pendidikan dan pelatihan;
g. laboratorium penguji;
h. asesor ketenagalistrikan.
Koreksi Anda
