Koreksi Pasal 24
PP Nomor 62 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2012 tentang USAHA JASA PENUNJANG TENAGA LISTRIK
Teks Saat Ini
(1) Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik dan Sertifikat yang telah diberikan sebelum PERATURAN PEMERINTAH ini diundangkan, tetap berlaku sampai berakhirnya jangka waktu izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik dan Sertifikat.
(2) Permohonan Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik yang telah diajukan kepada Menteri atau bupati/walikota dan masih dalam proses, wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH ini.
Koreksi Anda
