Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PP Nomor 62 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2012 tentang USAHA JASA PENUNJANG TENAGA LISTRIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemegang izin usaha jasa penunjang tenaga listrik wajib: a. memberikan jasa dengan mutu dan pelayanan yang baik sesuai dengan sistem manajemen mutu; b. memenuhi standar teknis dan ketentuan keselamatan ketenagalistrikan; c. mengutamakan produk dan potensi dalam negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan d. memberikan laporan secara berkala 1 (satu) tahun sekali kepada Menteri atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
Koreksi Anda