Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PP Nomor 62 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2012 tentang USAHA JASA PENUNJANG TENAGA LISTRIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk mendapatkan izin usaha jasa penunjang tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1), badan usaha mengajukan permohonan kepada Menteri atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis. (3) Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: a. identitas pemohon; b. akta pendirian badan usaha; c. profil badan usaha; d. Nomor Pokok Wajib Pajak; dan e. surat keterangan domisili dari instansi yang berwenang. (4) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi kepemilikan: a. sertifikat badan usaha sesuai dengan Klasifikasi dan kualifikasinya, kecuali untuk usaha jasa pemeriksaan dan pengujian di bidang Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik tegangan rendah; b. Tenaga Teknik yang bersertifikat; c. penanggung jawab teknik; d. sistem manajemen mutu. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara permohonan izin usaha jasa penunjang tenaga listrik diatur dengan Peraturan Menteri atau peraturan bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
Koreksi Anda