Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PP Nomor 62 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2010 tentang PEMANFAATAN PULAU-PULAU KECIL TERLUAR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Masyarakat dapat berperan serta dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pemanfaatan PPKT. (2) Peran serta masyarakat dalam perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. mengidentifikasi berbagai potensi dan masalah PPKT; b. memberikan informasi dalam perencanaan pemanfaatan PPKT; c. memberikan masukan dalam menentukan arah perencanaan PPKT; dan d. menyampaikan masukan/usulan terhadap rencana kegiatan pemanfaatan PPKT. epkumham.go (3) Peran serta masyarakat dalam pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. memprioritaskan rencana yang telah disepakati; b. melakukan kegiatan pemanfaatan sumber daya PPKT berdasarkan hukum adat yang tidak bertentangan dengan hukum nasional; dan c. menjaga, memelihara, dan meningkatkan efisiensi dan efektifitas, serta kelestarian fungsi lingkungan di PPKT. (4) Peran serta masyarakat dalam pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. memberikan informasi atau laporan dalam pelaksanaan pemanfaatan PPKT; b. menyampaikan laporan dan/atau pengaduan atas kerugian yang ditimbulkan berkaitan dengan pelaksanaan pemanfaatan PPKT; dan c. melaporkan adanya pencemaran dan/atau kerusakan PPKT yang merugikan kelestarian lingkungan. (5) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda