Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PP Nomor 62 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2010 tentang PEMANFAATAN PULAU-PULAU KECIL TERLUAR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kawasan konservasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) dapat ditetapkan sebagai: a. kawasan konservasi pesisir dan PPK; b. kawasan konservasi maritim; c. kawasan konservasi perairan; dan/atau d. sempadan pantai. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan kawasan konservasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c diatur dengan Peraturan Menteri. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan sempadan pantai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d diatur dengan Peraturan PRESIDEN.
Koreksi Anda