Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PP Nomor 62 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2010 tentang PEMANFAATAN PULAU-PULAU KECIL TERLUAR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemanfaatan PPKT untuk pelestarian lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c dilaksanakan dengan penetapan PPKT sebagai kawasan yang dilindungi. (2) Kawasan yang dilindungi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditetapkan sebagian atau seluruhnya sebagai kawasan konservasi. (3) Kawasan yang dilindungi dan kawasan konservasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Menteri. epkumham.go
Koreksi Anda