Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PP Nomor 62 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2010 tentang PEMANFAATAN PULAU-PULAU KECIL TERLUAR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemanfaatan PPKT hanya dapat dilakukan untuk: a. pertahanan dan keamanan; b. kesejahteraan masyarakat; dan/atau c. pelestarian lingkungan. (3) Pemanfaatan PPKT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan daya dukung dan daya tampung PPKT. epkumham.go
Koreksi Anda