Koreksi Pasal 2
PP Nomor 62 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2010 tentang PEMANFAATAN PULAU-PULAU KECIL TERLUAR
Teks Saat Ini
(1) Pemanfaatan PPKT dilakukan oleh Pemerintah bersama-sama dengan pemerintah daerah.
(2) Pemanfaatan PPKT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk menjaga kedaulatan Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
Koreksi Anda
