Koreksi Pasal 2
PP Nomor 62 Tahun 2009 | Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2009 tentang HAK KEUANGAN/ADMINISTRATIF BAGI KETUA, WAKIL KETUA, DAN ANGGOTA KOMISI YUDISIAL SERTA MANTAN KETUA, WAKIL KETUA DAN ANGGOTA KOMISI YUDISIAL BESERTA JANDA/DUDANYA
Teks Saat Ini
Hak Keuangan/Administratif bagi mantan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Yudisial beserta Janda/ Dudanya adalah sama dengan Hak Keuangan/ Administratif bagi mantan Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim Anggota pada Mahkamah Agung sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara, serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara.
Koreksi Anda
