Koreksi Pasal 16
PP Nomor 62 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2002 tentang TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA DEPARTEMEN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
Dengan berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini, maka:
a. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 142 Tahun 2000 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Kelautan dan Perikanan;
b. Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Pertanian sebagaimana dimaksud dalam Lampiran II A angka (7) PERATURAN PEMERINTAH Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 52 Tahun 1998 yaitu pungutan perikanan yang berasal dari hasil pembudidayaan, penjualan hasil pendidikan dan pelatihan, balai benih ikan dan udang, jasa tambat labuh, jasa pengadaan es, jasa pengadaan air sumur dan air minum, jasa penyewaan fasilitas, serta jasa karantina ikan;
dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
