Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PP Nomor 62 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2002 tentang TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA DEPARTEMEN KELAUTAN DAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tata cara pelaksanaan pengenaan, dan penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan dengan memperhatikan pertimbangan Menteri Kelautan dan Perikanan. (2) Tata cara pemungutan Penerimaan Negara Bukan Pajak diatur lebih lanjut oleh Menteri Kelautan dan Perikanan dengan persetujuan Menteri Keuangan.
Koreksi Anda