Koreksi Pasal 9
PP Nomor 62 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2002 tentang TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA DEPARTEMEN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
(1) Besarnya tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari jasa pengadaan es, jasa cool room atau cold storage, jasa instalasi pengolahan air limbah, dan jasa instalasi pengambilan air laut bersih dihitung dengan rumus sebagai berikut :
T = HD + x
(2) Besarnya tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari pas langganan bulanan dihitung dengan rumus sebagai berikut:
T = 50% x TPH x
(3) Besarnya tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari imbalan jasa pengadaan air dihitung dengan rumus sebagai berikut:
a. Berasal dari sumber sendiri (sumur bor):
1) Dialirkan melalui pipa di dermaga/TPI dan tempat lainnya:
T = BP + (10% x BP)
2) Melalui perahu air:
T = BP + (10% x BP) + BA
b. Berasal dari PDAM:
1) Biaya Pokok PDAM
T = TPDAM + (10% x TPDAM)
2) Melalui pipa di dermaga/TPI dan tempat lainnya: air:
T = TPDAM + (20% x TPDAM)
3) Melalui perahu air :
T = TPDAM + (20% x TPDAM) + BA
(4) Besarnya tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari jasa pemakaian listrik dihitung dengan rumus sebagai berikut:
a. Generator Milik Pelabuhan:
T = TPLN
b. Daya Milik PLN melalui instalasi milik Pelabuhan:
T = TPLN + (10% x TPLN)
c. Daya Milik PLN melalui instalasi Perusahaan di Kawasan Pelabuhan Perikanan:
T = TPLN + (5% x TPLN)
Koreksi Anda
