Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PP Nomor 62 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2002 tentang TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA DEPARTEMEN KELAUTAN DAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pungutan Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dikenakan terhadap: a. Perusahaan perikanan INDONESIA yang menggunakan kapal penangkap ikan dengan bobot lebih besar dari 30 (tiga puluh) Gross Tonnage (GT) dan/atau yang mesinnya berkekuatan lebih besar dari 90 (sembilan puluh) Daya Kuda (DK) dan beroperasi di luar 12 (dua belas) mil laut. b. Perusahaan perikanan asing yang menggunakan kapal penangkap ikan dan mendapatkan izin untuk beroperasi di Zona Ekonomi Eksklusif INDONESIA.
Koreksi Anda