Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PP Nomor 62 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2002 tentang TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA DEPARTEMEN KELAUTAN DAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Besarnya Pungutan Pengusahaan Perikanan (PPP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a, ditetapkan berdasarkan rumusan tarif per Gross Tonnage (GT) dikalikan ukuran GT kapal menurut jenis kapal perikanan yang dipergunakan, sebagaimana tercantum dalam Lampiran PERATURAN PEMERINTAH ini.
Koreksi Anda