Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PP Nomor 62 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2002 tentang TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA DEPARTEMEN KELAUTAN DAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pungutan Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Huruf a terdiri atas Pungutan Perikanan yang dikenakan bagi perusahaan perikanan INDONESIA dan perusahaan perikanan asing. (2) Pungutan Perikanan yang dikenakan bagi perusahaan perikanan INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terdiri atas : a. Pungutan Pengusahaan Perikanan (PPP); b. Pungutan Hasil Perikanan (PHP); (3) Pungutan Perikanan yang dikenakan bagi perusahaan perikanan asing sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah Pungutan Perikanan Asing (PPA).
Koreksi Anda