Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PP Nomor 62 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2000 tentang PEMINDAHAN IBUKOTA KABUPATEN LOMBOK BARAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan teknis yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan PERATURAN PEMERINTAH ini, diatur lebih lanjut oleh Menteri yang membidangi Otonomi Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda