Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PP Nomor 62 Tahun 1996 | Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 1996 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA RI KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT INDONESIA FARMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penambahan penyertaan modal Negara Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berasal dari Dana Pembangunan Semesta eks Perusahaan Umum (PERUM) INDONESIA Farma tahun buku 1993, 1994 dan 1995, yang pada saat ini berada di Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT INDONESIA Farma. (2) Nilai penambahan penyertaan modal Negara Republik INDONESIA ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT INDONESIA Farma sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sebesar Rp 13.256.662.167,00 (tiga belas miliar dua ratus lima puluh enam juta enam ratus enam puluh dua ribu seratus enam puluh tujuh rupiah).
Koreksi Anda