Pasal 1
Sektor-sektor usaha perusahaan pasangan usaha dari perusahaan Modal Ventura sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf m UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 1991 adalah:
a. industri yang menghasilkan barang-barang untuk tujuan ekspor;
b. industri yang menghasilkan komponen elektronika;
c. industri pengolahan hasil pertanian, peternakan dan perikanan;
d. usaha berskala kecil dan menengah, sesuai ketentuan Departemen Perindustrian;
e. pembangunan rumah susun di daerah perkotaan;
f. pertanian, perkebunan, perhutanan, perternakan dan perikanan;
g. jasa angkuan darat antar kota, angkutan laut dan angkutan udara;
h. jasa perdagangan penunjang ekspor.