Pasal 4
Peraturan ini mulai berlaku pada hari diumumkan.
Ditetapkan di Yogyakarta
pada tanggal 6 Nopember 1948.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SOEKARNO.
Diumumkan pada tanggal 6 Nopember 1948.
Sekretaris Negara,
A.G. PRINGGODIGDO.