Koreksi Pasal 4
PP Nomor 61 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2020 tentang BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONG MEWAH SELAIN KENDARAAN BERMOTOR YANG DIKENAI PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH
Teks Saat Ini
Pada saat PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan dari PERATURAN PEMERINTAH Nomor 145 Tahun 2000 tentang Kelompok Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah yang Dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2000 Nomor 261, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4063) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 12 Tahun 2006 tentang Perubahan Ketujuh atas PERATURAN PEMERINTAH Nomor 145 Tahun 2000 tentang Kelompok Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah yang Dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2006 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4619) yang mengatur mengenai ketentuan selain kendaraan bermotor dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH ini.
Koreksi Anda
