Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PP Nomor 61 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2020 tentang BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONG MEWAH SELAIN KENDARAAN BERMOTOR YANG DIKENAI PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai: 1. penetapan jenis Barang Kena Pajak selain kendaraan bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah; dan 2. tata cara pengecualian pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Koreksi Anda