Koreksi Pasal 3
PP Nomor 61 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2020 tentang BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONG MEWAH SELAIN KENDARAAN BERMOTOR YANG DIKENAI PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai:
1. penetapan jenis Barang Kena Pajak selain kendaraan bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah; dan
2. tata cara pengecualian pengenaan Pajak Penjualan
atas Barang Mewah, diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Koreksi Anda
