Koreksi Pasal 2
PP Nomor 61 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2017 tentang Perubahan Nama Kabupaten Mamuju Utara Menjadi Kabupaten Pasangkayu di Provinsi Sulawesi Barat
Teks Saat Ini
(1) Penyesuaian administratif perubahan nama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun
terhitung sejak PERATURAN PEMERINTAH ini diundangkan.
(2) Selama jangka waktu penyesuaian administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), nama Kabupaten Mamuju Utara dapat digunakan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Koreksi Anda
