Koreksi Pasal 41
PP Nomor 61 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2013 tentang PENGELOLAAN LIMBAH RADIOAKTIF
Teks Saat Ini
(1) Penghasil Limbah Radioaktif selama melakukan penyimpanan sementara dan pengangkutan wajib melakukan perekaman yang meliputi:
a. inventarisasi Bahan Bakar Nuklir Bekas; dan
b. kegiatan penyimpanan sementara dan pengangkutan Bahan Bakar Nuklir Bekas.
(2) Hasil perekaman sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) wajib dilaporkan kepada Kepala BAPETEN paling sedikit 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan.
Koreksi Anda
