Koreksi Pasal 40
PP Nomor 61 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2013 tentang PENGELOLAAN LIMBAH RADIOAKTIF
Teks Saat Ini
(1) BATAN menyediakan tempat penyimpanan lestari Bahan Bakar Nuklir Bekas.
(2) Penentuan tempat penyimpanan lestari Bahan Bakar Nuklir Bekas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Pemerintah setelah mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Penetapan tempat penyimpanan lestari Bahan Bakar Nuklir Bekas oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
