Koreksi Pasal 38
PP Nomor 61 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2013 tentang PENGELOLAAN LIMBAH RADIOAKTIF
Teks Saat Ini
(1) BATAN melakukan penyimpanan Bahan Bakar Nuklir Bekas.
(2) Dalam melakukan penyimpanan Bahan Bakar Nuklir Bekas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BATAN wajib memiliki izin:
a. pemanfaatan bahan nuklir; dan
b. pembangunan dan pengoperasion instalasi penyimpanan sementara Bahan Bakar Nuklir Bekas.
(3) Persyaratan dan tata cara untuk memperoleh izin sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai perizinan instalasi nuklir.
Koreksi Anda
