Koreksi Pasal 37
PP Nomor 61 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2013 tentang PENGELOLAAN LIMBAH RADIOAKTIF
Teks Saat Ini
(1) Penghasil Limbah Radioaktif dapat melaksanakan pengangkutan Bahan Bakar Nuklir Bekas selama kegiatan penyimpanan sementara.
(2) Pengangkutan Bahan Bakar Nuklir Bekas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang- undangan mengenai keselamatan dan keamanan pengangkutan zat radioaktif.
Koreksi Anda
